Hukum 'Padusan' Jelang Bulan Ramadhan

Hukum 'Padusan' Jelang Bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan memang layak disambut dengan suka cita oleh seluruh umat muslim karena bulan ini adalah bulan penuh ampunan. Namun sejatinya, perasaan senang tersebut seharusnya berbentuk bagaimana kita mempersiapkan jiwa dan raga untuk menyonsong bulan penuh rahmat ini. Di Indonesia, khususnya tanah jawa ada beberapa ritual khusus yang dilakukan untuk menyambut datangnya bulan suci ramadhan ini, salah satunya yang paling terkenal adalah 'Padusan'. Lalu bagaimanakah hukum 'Padusan' menurut pandangan Islam ? Berikut ulasannya


Hukum 'Padusan' Jelang Bulan Ramadhan

Padusan berasal dari kata dasar adus, yang artinya mandi dengan maksud penyucian diri agar dapat menjalani peribadahan di bulan suci Ramadhan dalam kondisi suci. Padusan dilakukan dengan adus kramas, mandi besar, untuk menghilangkan hadast besar dan kecil.

Pada awalnya, padusan dapat dilakukan dimanapun dengan menggunakan air suci dan yang menyucikan. Dengan demikian tidaklah perlu untuk melakukan padusan harus di suatu belik atau sumber air tertentu, harus memakai air tujuh rupa, air tujuh sumber dll.

Di Sumatera Barat juga dikenal Balimau yang dalam bahasa Minang berarti mandi dengan disertai keramas merupakan salah satu tradisi yang selalu hadir mewarnai datangnya bulan puasa.

Dalam perkembangannya saat ini, tradisi ini telah dilakukan oleh banyak kaum muslimin secara salah kaprah. Terjadi berbagai kemungkaran serius dalam melakukan tradisi ini, antara lain:

i.Meyakini padusan sebagai sebuah kewajiban agama yang harus dilakukan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Padahal tidak ada dalil syar'i dari Al-Qur'an, hadits Nabi SAW, dan contoh dari para shahabat.

ii.Banyak orang yang meyakini bahwa padusan harus dilakukan di tempat yang wingit, angker ataupun bertuah. Praktek ini bisa dirasuki oleh unsur khurafat dan rawan mengarah kepada syirik.

iii.Padusan massal berbau wisata dan maksiat di tempat-tempat umum seperti umbul, telaga, kolam renang, pantai, dan lokasi-lokasi lain yang bisa digunakan umum untuk mandi bersama; laki-laki dan perempuan, tua dan muda,yang bukan mahram, yang berenang, mandi, telanjang bulat, dan membuka (baca:mempertontonkan aurat) di muka umum. Ini merupakan kemungkaran besar yang melicinkan jalan bagi perzinahan.

Dari Abu Hurairah R.A dari Nabi SAW bersabda: "Telah ditulis bagi manusia bagian dari dosa zina, dan ia tidak bisa menghindarinya. Zina kedua mata adalah dengan melihat (hal yang diharamkan syariat untuk dilihat). Zina kedua telinga adalah mendengarkan (hal yang diharamkan oleh syariat untuk didengar). Zina lisan adalah dengan berbicara (hal yang diharamkan untuk dibicarakan). Zina tangan adalah dengan memegang (hal yang diharamkan untuk dipegang). Zina kaki adalah dengan melangkah (ke arah yang diharamkan). Zina hati adalah dengan berangan-angan dan menginginkan (hal yang diharamkan). Sedangkan kemaluan akan merealisasikannya atau membatalkannya." (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657, dengan lafal Muslim).

Nah, itulah tadi informasi mengenai Hukum 'Padusan' Jelang Bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat

Like THIS :
Share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di GalauNews

Belum ada komentar untuk "Hukum 'Padusan' Jelang Bulan Ramadhan"

Posting Komentar