Hukum Berkurban bagi yang mampu dalam Islam

Hukum Berkurban bagi yang mampu dalam Islam. Idul Adha atau Hari Raya Kurban adalah waktu yang tepat bagi seseorang untuk membantu sesamanya. Ya, karena dalam hari raya ini, kita akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban yang kemudian akan diberikan kepada orang yang tidak mampu. Tentu saja ini dilakukan tujuan utamanya adalah untuk menjalankan syariat dan meresapi ketauhidan dari Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as.

Tentu saja dalam hal ini yang akan memberikan kurban adalah orang yang mampu dalam segi financial. Namun apakah yang tidak mampu tidak boleh berkurban ?? Tentu saja tidak karena selama ia merasa masih dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan masih ada sisa yang cukup juga untuk berkurban maka boleh saja.


Lantas bagaimana hukum berkurban bagi yang mampu ? Berikut adalah penjelasannya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Hasyiyah Asy Syarhul Mumti’ 7/519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.
Nah, itulah tadi informasi mengenai Hukum Berkurban bagi yang mampu dalam Islam. Anda ingin berkurban ? Yuk lihat dulu Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2013. semoga bermanfaat

Like THIS :
Share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di GalauNews

Belum ada komentar untuk "Hukum Berkurban bagi yang mampu dalam Islam"

Posting Komentar